Disini pelayanan pengurusan jasa IPAK dilakukan dengan proses dan syarat yang mudah dan cepat. dengan biaya yang terjangkau dan tidaklah memakan waktu lama. Pemohon yang melakukan proses perizinan di unit layanan terpadu harus membawa Kartu Pengenal dari perusahaan atau surat kuasa dari perusahaan. Dikarenakan harus berbentuk badan hukum, menjalankan usaha PAK hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha tertentu. Pelaku usaha tertentu itu adalah Perusahan PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan … [Read more...]